Analisis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Yang Dilakukan Oleh PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Nora Monica, S.H. (Advokat)

Banda Aceh | Dunia ketenagakerjaan menjadi salah satu dari fondasi dalam proses pembangunan nasional Indonesia sebab tenaga kerja adalah tombak penggerak roda kehidupan dalam suatu negara. Sebagai elemen yang tidak terpisahkan dari sistem produksi dan konsumsi, tetapi juga sebagai motor penggerak utama yang mendukung stabilitas dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah masalah yang kompleks dan sering kali terjadi dalam hubungan ketenagakerjaan. Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang karyawan dari PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa adanya pesangon sama sekali.

PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) adalah anak perusahaan dari PT. Perkebunan Nusantara I dan PT. Perkebunan Nusantara IV yang bergerak di bidang produksi minyak sawit mentah melalui perkebunan yang terletak di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Pemerintah Kota Subulussalam. Sejak berdirinya dari tahun 2011,  PT. Agro Sinergi Nusantara saat ini telah berkembang menjadi salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Aceh yang memiliki luas tanah sebesar 16.150 hektar, serta didukung oleh kurang lebih 1.231 orang karyawan yang bergabung dan berkembang bersama perusahaan.

PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN)

PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) kepada mantan karyawan Pelaksana Gol. A/2 yang bernama Darmi dengan jabatan sebagai Tenaga Pemeliharaan Kebun Batee Puteh yang tertuang dalam surat keputusan Direksi PT. Agro Sinergi Nusantara Nomor: Q.04/P/SJEP/40/IV/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PHK) kepada saudara Darmi Nomor Register ABP 0204 dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan, karena sebelum mengajukan PHK, perusahaan wajib menyampaikan alasan  yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja di antara dua pihak dan  wajib memberikan kompensasi sebagai hak pekerja.

Tapi pada kenyataanya pemecatan secara sepihak yang dilakukan kepada Darmi tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasan yang dikemukakan oleh PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yaitu karena mangkir dari pekerjaanya selama beberapa hari, padahal sebelumya sang mantan karyawan telah meminta izin secara lisan terkait alasannya tidak bekerja.

Dalam Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Dalam hal perusahaan wajib melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap karyawannya terkait alasannya mangkir bukan serta merta melakukan PHK secara sepihak bahkan tanpa adanya surat peringatan.

Pemutusan Hubungan Kerja secara prosedural harusnya dengan cara disurati surat peringatan terlebih dahulu berupa SP 1, SP 2, dan SP 3. Jika cara tersebut telah ditempuh tapi masih tidak membuahkan hasil barulah dilakukan pemanggilan resmi oleh perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait alasannya mangkir, barulah dari sini perusahaan dapat melakukan PHK jika tidak menemui titik temu dari permasalahan tersebut.

Pasal 81 angka (42) huruf (k) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa “Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjajnjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian surat peringatan dapat dilakukan secara berturut-turut dengan masa berlaku paling lama 6 bulan, dan jika kemudian pekerja kembali melakukan pelanggaran perusahaan dapat melakukan SP 2 dan kemudian menerbitkan SP 3 dengan masa berlaku yang sama juga selam 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu itu, pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka hal ini dapat dijadikan sebagai alasannya terjadi PHK.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, alasan PHK dapat diberitahukan perusahaan kepada pekerja dan/atau serikat pekerja dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut maksimal 14 hari kerja sebelum PHK sebagaimana yang tercantum dalam pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 156 menjelaskan bahwa “Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib membayar kompensasi berupa uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Ketentuan besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pergantian hak diatur lebih lanjut dalam pasal 156 ayat (2) sampai ayat (5).

Perlindungan hukum terhadap hak pekerja dalam kasus PHK sepihak oleh perusahaan sangat bergantung pada pemenuhan prosedur hukum yang ketat dan adanya mekanisme penyelesain perselisihan yang efektif. Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum yang kuat dan melindungi pekerja yang tidak sah dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil serta hak-hak lainnya yang diatur oleh hukum.