YARA Desak Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Dua Titik Kota

Aldiansyah Abduh Marshal Gultom
Aldiansyah Abduh Marshal Gultom

Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di Jalan Teuku Iskandar No. 8-61, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, serta di kawasan Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, tepatnya di sekitar Pantai Ulee Lheue.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh pada 29 September 2025. Dalam suratnya, YARA menilai kerusakan jalan di kedua lokasi tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di kawasan Jalan Teuku Iskandar, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, tampak sejumlah titik aspal yang mengelupas dan berlubang. Lubang-lubang dengan diameter cukup lebar muncul di tengah badan jalan sehingga menyulitkan pengendara sepeda motor maupun mobil saat melintas. Selain itu, jalan terlihat bergelombang dan retak, berpotensi menyulitkan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sementara di kawasan Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, dekat Pantai Ulee Lheue, kerusakan jalan terlihat lebih parah. Aspal di tepi jalan banyak yang tergerus, sebagian badan jalan amblas, serta terdapat lubang besar menganga di beberapa titik.

Melalui permintaan resmi yang disampaikan, YARA berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah perbaikan secepatnya agar fasilitas publik kembali berfungsi dengan baik dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.