Tragedi Bandung: Filisida, Penelantaran, dan Kegagalan Perlindungan Keluarga

Muslimah praying for Allah

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian anak atau filisida menjadi salah satu fenomena sosial yang memprihatinkan. Filisida adalah tindakan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, yang bisa dipicu tekanan psikologis, ekonomi, atau gangguan mental. Kasus seperti ini bukan hanya tragedi keluarga, tetapi juga alarm sosial dan hukum karena melibatkan hak hidup anak yang dilindungi negara.

Banyak kasus masalah rumah tangga di Indonesia berakhir tragis karena tidak pernah benar-benar diselesaikan. Tekanan ekonomi, rasa lelah secara mental, dan kurangnya dukungan dari pasangan maupun keluarga sering membuat salah satu pihak merasa putus asa. Dalam situasi seperti ini, keputusan ekstrem bisa terjadi, seperti yang terlihat pada kasus filisida ini, yang menjadi gambaran nyata akibat dari masalah keluarga yang dibiarkan berlarut-larut.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 September 2025. Seorang ibu berinisial EN (34) ditemukan tewas gantung diri di kontrakannya di Kampung Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran. Dua anaknya — AA (9) dan AAP (11 bulan) — ditemukan meninggal di lokasi yang sama. Rumah terkunci dari dalam ketika suami EN, YS, pulang kerja. Warga membantu mendobrak pintu dan mendapati ketiganya sudah tak bernyawa.

Penyelidikan awal menduga kedua anak meninggal akibat diracun sebelum EN mengakhiri hidupnya. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terbuka, dan kondisi rumah yang terkunci membuat kemungkinan keterlibatan pihak ketiga sangat kecil. Temuan penting lain adalah surat wasiat yang ditulis oleh EN, yang menjadi kunci memahami motif peristiwa ini.

Dalam surat wasiatnya, EN mengungkapkan rasa lelah lahir batin, beban utang yang semakin menumpuk, serta kekecewaannya terhadap suaminya yang dianggap sering berbohong dan tidak bertanggung jawab. Surat ini menunjukkan adanya tekanan psikologis mendalam sebelum tragedi terjadi.

Secara hukum, tindakan meracuni atau menghilangkan nyawa orang lain termasuk tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Dengan kata lain, meskipun pelaku adalah ibu kandungnya sendiri, tindakannya tetap memenuhi unsur pembunuhan.

Selain itu, dalam konteks perlindungan anak, perbuatan ini melanggar Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 80 ayat (3) yang mengatur bahwa jika kekerasan menyebabkan kematian anak, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar. Artinya, perbuatan EN juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap anak.

Namun, persoalan tidak berhenti pada perbuatan sang ibu. Isi surat wasiat EN memperlihatkan adanya dugaan penelantaran keluarga oleh suami, baik secara ekonomi maupun emosional. Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan suami melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang melarang penelantaran keluarga, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sepatutnya memeriksa sejauh mana sang suami lalai memenuhi kewajiban nafkah dan perlindungan terhadap keluarga, sehingga tragedi ini dapat dilihat sebagai dampak dari kegagalan memenuhi kewajiban rumah tangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai filisida maternal, fenomena yang sulit dicegah karena sering terjadi di ruang domestik tertutup. Beban ekonomi, konflik rumah tangga, dan rasa putus asa yang diungkapkan EN dalam suratnya menggambarkan persoalan mendalam yang diabaikan. Namun, faktor-faktor ini tidak dapat menjadi pembenaran hukum untuk menghilangkan nyawa anak-anaknya.

Kasus ini menjadi alarm bagi negara dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan keluarga. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus memperkuat perlindungan sosial, menyediakan layanan konseling dan kesehatan mental yang mudah diakses, serta menegakkan hukum terhadap suami atau kepala keluarga yang lalai memenuhi kewajibannya. Dengan langkah menyeluruh, kasus serupa dapat dicegah agar tidak terulang.