Fenomena tindak kekerasan ekstrem yang mengarah pada mutilasi tidak hanya menimbulkan keterkejutan di tengah masyarakat, tetapi juga menghadirkan luka sosial yang mendalam. Masyarakat sering kali diliputi rasa takut, cemas, dan kehilangan rasa aman ketika mendengar atau menyaksikan kasus-kasus seperti ini. Lebih jauh, tindakan brutal semacam itu mengganggu ketertiban umum, mengikis rasa kemanusiaan, serta menimbulkan trauma yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga oleh lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan dengan dimensi kekerasan berlapis bukan sekadar persoalan individu pelaku dan korban, melainkan juga menyentuh aspek psikologis dan sosial masyarakat luas.
Selain menimbulkan keresahan, kasus mutilasi juga memunculkan pertanyaan mengenai nilai-nilai sosial, norma, dan hukum yang berlaku di masyarakat. Tindakan pemotongan tubuh manusia dipandang sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, moral, serta budaya bangsa yang menjunjung tinggi martabat manusia. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran tentang potensi munculnya imitasi atau peningkatan tindak kekerasan serupa jika masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pengaturan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia menjadi relevan, bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan, martabat manusia, dan ketertiban sosial.
Beberapa saat yang lalu, Mojokerto dan Indonesia di gemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia oleh seorang warga Pacet, Mojokerto. Warga yang menemukan potongan tubuh tersebut melaporkannya kepada Polres Mojokerto guna menelusuri informasi terkait penemuan tubuh tersebut.
Polres Mojokerto yang menerima laporan melakukan penyisiran pada sekitaran lokasi penemuan potongan tubuh, dan memperoleh lebih banyak potongan pada area Jurang Pacet, yang mana juga merupakan tempat pertama kali potongan tubuh ditemukan. Kepolisian melakukan investigasi dan mendapati korban merupakan warga Lamongan, yang bernama Tiara Angelina Saraswati. Diketahui, korban tinggal di Mojokerto bersama dengan Pacar korban, yakni Alvi Maulana.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustrato, menyampaikan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 4 tahun, dan tinggal bersama di sebuah kamar indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tanpa ikatan pernikahan. Ihram juga menyampaikan bahwa pelaku merupakan pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dan pekerjaan dan keahlian memotong itu pula yang menjadi inspirasi pelaku untuk memutilasi korban hingga puluhan potong.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi korban menggunakan pisau dapur, pisau daging, serta gunting ranting untuk memutilasi tubuh korban. Setelahnya, pelaku membawa potongan tubuh tersebut ke sekitaran jurang untuk di buang secara di sebar-sebar.
Tindakan pelaku Alvi Maulana merupakan tindakan yang melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang berbunyi: ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Tindakan mutilasi hanya dapat dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dikarenakan hukum positif Indonesia tidak atau belum mengatur terkait pemotongan atau pemutilasian tubuh seseorang. Begitu pula dalam KUHP baru yang akan di gunakan pada 2026 mendatang, tidak ada pengaturan khusus mengenai pemotongan tubuh korban pembunuhan. Yang berarti pelaku pembunuhan serta mutilasi tersebut tidak dapat dikenakan pasal khusus terkait tindakan mutilasi oleh pelaku.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana merupakan bentuk pelanggaran lebih spesifik dari pembunuhan biasa yang di atur pada pasal 338 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal 338 mengatur terkait pembunuhan biasa yang dilakukan terhadap perbuatan merampas nyawa orang lain tanpa perencanaan terlebih dahulu, sedangkan 340 merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan sebelum melakukan tindak pidana.
Perencanaan yang dimaksud pada pasal 340 KUHP ialah korban pembunuhan sudah ditentukan, dan alat untuk merampas nyawa korban sudah dipersiapkan sebelum melakukan pembunuhan. Sedangkan pada 338 KUHP, pembunuhan terhadap korban bukan merupakan tindakan yang terencana sebelum tindak pidana terjadi.
Pengaturan terkait mutilasi juga menarik untuk dibahas, mengingat hukum yang kita gunakan tidak mengatur terkait hal menjijikan tersebut. Kosongnya aturan terkait pemutilasian bisa saja menyebabkan seseorang yang melakukan pemutilasian tanpa membunuh korban, terlepas dari jeratan hukum. Permasalahan yang timbul dapat berupa pembunuhan dan pemutilasian korban di lakukan oleh orang yang berbeda, kekosongan hukum yang ada bisa saja membuat hanya pelaku pembunuhan yang terkena jeratan hukum, namun tidak bagi pelaku pemutilasian yang tidak ikut serta membunuh.




