Temui Pj. Bupati, Yara Sampaikan 4 Catatan Termasuk Permintaan Eksekusi Putusan PTUN

Aceh Singkil | Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim yang didampingi Ketua Posko YARA Kecamatan Suro, M. Yamin menyampaikan, 4 catatan yang belum terealisasi di Bupati sebelumnya kepada Marthunis.

Diantaranya mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tahun 2020 lalu sampai berakhirnya masa jabatan Bupati yang sebelumnya belum dieksekusi. Padahal, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum

YARA juga menyampaikan mengenai tindak lanjut pembangunan kebun plasma oleh perusahaan pemilik Hak Guna Usaha kebun kelapa sawit yang sampai saat ini belum merealisaskan kewajiban yaitu membangun kebun plasma 20 persen.

Selanjutnya, mengenai ralisasi Sertifikat Hak Milik lahan bangunan rumah BRR di Desa lapahan Buaya, yang sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah.

Segera memeriksa Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi karena sesuai dengan rekomendasi KASN didua melanggar kewajiban masuk PNS.