Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Kata-Kata Kasar (Makian) Di Live Tiktok

Nora Monica, S.H. (Advokat)

Banda Aceh | Indonesia merupakan negara majemuk (plural society) yang juga dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum. Sebab itulah mengapa Indonesia dapat dikatakan sebagai negara majemuk. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk juga telekomunikasi, media, dan informatika (telematika) secara mendunia telah membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam melakukan segala kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi.

Dengan masuknya internet ke dalam kehidupan manusia di era modern, berbagai jenis kejahatan baru muncul yang tidak pernah ada sebelumnya di masyarakat, terutama sebelum adanya media sosial yang menjadi wadah untuk komunikasi antar pengguna. Kejahatan-kejahatan ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan media internet, yang menunjukkan perubahan signifikan dalam pola kejahatan yang ada. Tindak pidana penghinaan yang terjadi di platform media sosial dapat mencakup penggunaan bahasa yang tidak sopan, penyebaran informasi yang salah, atau bahkan pengungkapan informasi pribadi yang dapat membahayakan. Kompleksitas meningkatnya tindak pidana penghinaan melalui media sosial terlihat dari konsekuensi yang dapat merugikan hak asasi manusia, hak privasi, dan kebebasan berpendapat.

Aplikasi TikTok saat ini menjadi salah satu platform media sosial yang populer dan banyak digunakan oleh masyarakat di dunia. Sejak diluncurkan tahun 2016 silam, aplikasi ini banyak mengalami perubahan baik dalam segi fitur maupun layanan. Maraknya penggunaan TikTok sekarang ternyata tidak hanya membawa dampak positif tapi juga sering memberi dampak negatif bagi penggunanya.

Seiring penggunaan TikTok yang makin sering diakses oleh banyak pengguna, TikTok juga menyediakan fitur live yang mengizinkan penonton dan kreator untuk berinteraksi dalam waktu nyata. Sang kreator diberikan akses ke fungsi live seperti efek, hosting multi-guest, moderasi, hadiah live, dan pengaturan lainnya. Sang penonton diberikan akses untuk dapat mendukung konten live kreator favorit dengan menonton video live mereka, berlangganan komunitas live mereka, berpartisipasi dalam obrolan, bereaksi terhadap live mereka dengan hadiah virtual, dan banyak lagi.

Kemajuan ini tentu membawa banyak keuntungan, karena dengan menjadi kreator bisa lebih mempermudah penjualan online baik dari konten maupun dari live. Live streaming dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin menjadi konten kreator, sehingga tidak ada batasan bagi siapapun yang ingin menyiarkan live. Maraknya pengguna live streaming di TikTok ternyata tidak hanya memberi dampak positif, tapi banyak juga memberi dampak negatif bagi penonton, seperti penggunaan bahasa kasar (makian) yang dilakukan oleh beberapa kreator di platfom live TiktTok.

Penggunaan bahasa kasar (makian) bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan, karena bahasa yang digunakan bertujuan merugikan reputasi dan citra seseorang. Tindak pidana penghinaan diatur secara rinci dalam KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 310 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Mengacu pada unsur yang terdapat pada Pasal 310 KUHP maka penghinaan dapat ditafsirkan sebagai delik materil (materil delicten). Delik materil adalah delik yang dapat diancam dengan pidana apabila akibat yang dilarang telah terjadi. Kata “penghinaan” juga dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang apabila diartikan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Terkait dengan tindak pidana penghinaan yang terjadi di Indonesia, aturan hukumnya telah lama diatur dalam KUHP namun dengan lajunya perkembangan teknologi serta informasi yang menjadikan sarana komunikasi semakin luas serta mudah diakses secara cepat dan efisien maka disahkan pula ketentuan Undang-Undang baru yang dirancang secara khusus (lex specialis) tentang pencemaran nama baik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) di jelaskan ”melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)”.

Pada era keterbukaan serta kebebasan berpendapat di media sosial pada zaman kini menjadi ruang terbuka bagi sebahagian orang untuk meyuarakan ide dan gagasan dalam dirinya. Namun, juga tidak dapat dipungkiri bahwa dapat terjadinya bentuk tindakan cyber seperti aksi menghujat, mencaci, mencela, mengumbar aib, ujaran kebencian (hate speech), hingga menghina orang lain di luar golongannya. Penggunaan bahasa kasar yang dilakukan di platfom live TikTok adalah bentuk pidana yang dilarang dalam Islam.

Dalam perspektif Islam, komunikasi merupakan bagian dari kehidupan manusia yang harus berpedoman kepada Alquran dan Hadits. Dalam Q.S. Al-Humazah ayat 1 dijelaskan bahwa Allah SWT tidak memperbolehkan mengumpat dan mencela orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Asy-Syawi menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT mengancam bahwa kemurkaan dan azab-Nya akan ditimpakan kepada orang-orang yang sering mengumpat, mencela, dan menyakiti perasaan orang lain di mana saja.  Allah SWT mengancam dengan mengatakan bahwa celakalah bagi setiap pengumpat atau pencaci, baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat serta bagi para pencela dengan menampilkan keburukan orang lain untuk menghinakannya.

Dalam Q.S. Al Hujurat ayat 11, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa Allah SWT melarang dari perbuatan sikhriyyah kepada manusia yaitu sikap merendahkan orang lain dan menghina mereka. Hal ini sebagaimana terdapat dalam ayat tersebut “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim”.

Dalam konteks melakukan komunikasi, setidaknya dalil-dalil yang disampaikan di atas secara jelas memerintahkan kepada manusia untuk membangun komunikasi yang harmonis dan tidak menyakiti perasaan siapapun. Ucapan yang baik akan tetap dijaga bagi mereka yang beriman kepada Allah SWT dan takut akan ancaman-Nya. Setiap muslim dalam berkomunikasi harus mengerti etika dalam berkomunikasi agar tidak menyakiti perasaan lawan bicaranya termasuk penggunaan bahasa yang baik dan lebih bijak di live TikTok maupun media sosial lainnya.

Segala bentuk ucapan penghinaan dan makian dilarang baik secara hukum positif yang tertuang dalam KUHP dan Undang-Undang ITE serta juga dalam hukum Islam. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum segala bentuk penggunaan kata kasar (makian) dan penghinaan yang dilakukan di platfom live TikTok maupun media sosial lainnya adalah dilarang serta mendapat saksi pidana baik di dunia maupun akhirat.