Penembakan terhadap tersangka narkoba, Tammikha, akhirnya berbuntut panjang.
Pihak keluarga, kakak korban, Jauhari tidak terima atas penembakan itu, dan melaporkan oknum Sat Narkoba Polresta Banda Aceh tersebut dengan mendatangi Polda Aceh pada selasa (5/4), untuk melaporkan ke Propam Polda Aceh (laporan dengan No. STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan). Dan pada Rabu (6/4), melaporkan secara pidana ke Polda Aceh (laporan pidana dengan No. STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH).