Eksekusi Badan Jalan Cot Mane-Blangpidie Abdya Diminta Tidak Tunggu Banyak Korban

Aceh Barat Daya | Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya, Suhaimi mengatakan, saat ini kondisi badan jalan itu sudah dangat memprihatinkan. Dimana ditermukan banyak lubang yang kian membesar di sepanjang badan jalan, bahkan saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang.

“Masyarakat butuh hal yang nyata. Masyarakat butuh eksekusi bukan hanya kalimat segera dikerjakan saja, tapi belum jelas sampai saatini. Maka kita minta dipercepat kalau memang benar akan dibangun” Ujarnya.

Pada Pasal 273 UU No. 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal RP 12 juta.