Banda Aceh | Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA akan melegalkan tambang minyak ilegal yang banyak beroperasi di Aceh. Pelegalan itu akan dituangkan melalui Qanun Tambang Minyak Bumi yang kini rancangannya sedang dibahas DPRA.
Safaruddin meyampaikan sepakat dengan adanya pelegalan tambang ini, karena jika dilihat pemainnya (pengelola/pemilik tambang_red) besar-besar semua.
“Legalisasi itu penting! karena legal tidak legal, tambang tersebut tetap akan beroperasi,” pungkasnya.[ftr]