Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggebrak Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berjamaah melalui manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga terjadi selama lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar, diback-up aparat kepolisian. Kantor Inspektorat yang berada di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, digeledah selama beberapa jam. Sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Tindakan tegas aparat penegak hukum ini langsung mendapat dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar. Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, bahkan menyebut langkah Kejari sebagai awal penting untuk membersihkan institusi pengawasan internal yang justru diduga ikut bermain dalam praktik korupsi.
“Kami mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Aceh Besar. Ini harus dibongkar sampai ke akar! Jangan ada yang ditutupi,” tegas M. Nur saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Jantho, Rabu (6/8).
Menurutnya, keterlibatan Inspektorat—yang sejatinya menjadi benteng pengawasan internal pemerintahan—adalah tamparan keras bagi integritas birokrasi. Jika lembaga yang bertugas mencegah korupsi justru menjadi bagian dari dugaan korupsi, maka risiko pembiaran di OPD lain menjadi semakin besar.
“Kalau Inspektorat saja terlibat SPPD fiktif, bagaimana dengan dinas-dinas lain? Bisa jadi lebih parah. Ini alarm serius, bukan hanya bagi penegak hukum, tapi juga pemerintah daerah,” ujar M. Nur dengan nada prihatin.
YARA juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penggeledahan semata. Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Ia menyoroti pentingnya pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Aceh Besar yang kini mulai tercoreng akibat skandal ini.
Lebih lanjut, M. Nur mendesak Bupati Aceh Besar untuk segera mengevaluasi Kepala Inspektorat, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Ia menyebut, jika terbukti bersalah dan kasus ini berlanjut ke meja hijau, maka praktik SPPD fiktif adalah bentuk kejahatan luar biasa yang mencederai etika publik dan merusak sendi-sendi birokrasi.
“Jika ini sampai ke pengadilan dan terbukti fiktif, maka jelas ini bukan kelalaian, tapi kejahatan terstruktur. Sangat ironis bila dilakukan oleh Inspektorat yang semestinya jadi penjaga integritas,” tutupnya.
Kejari Aceh Besar belum merilis nama-nama yang diduga terlibat. Namun publik menanti langkah lanjutan dari institusi hukum ini untuk mengurai benang kusut dugaan praktik korupsi yang mencoreng nama baik lembaga pengawas daerah.




