Banda Aceh | Ketua Dewan Pimpimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI), Sabela Gayo, SH, MH, CPCLE melantik Pengurus DPW PERKAHPI Aceh, pada Senin 21 November 2021, di Hotel Arabia, Banda Aceh.
Adapun 15 orang pengurus DPW PERKAHPI Aceh yang dilantik Sabela Gayo ;
Dewan Penasehat :
Dr. Dahlan Ali, SH. M.Hum. MKn. CPCLE. CP3LS.
Nurdin, MH, SH. MHum
Mukhlis Mukhtar, SH
Bahadur Satri, SH
KETUA : Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE
Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan : T. Armiya, S.Hut, MT, CPCLE
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Edy Syahputra, S.TP, M.SI, CPCLE
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Iskandar, SH, MH, CPCLE
Wakil Ketua Bidang Humas dan Hub. Antar Lembaga : Rachmatika Lestari, SH, MH, CPLCE. Med
Wakil Ketua Bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak : Zakaria Muda, SH
Wakil Ketua Bidang Standar Kontrak Barang/Jasa : Zeki Amazan, SH
SEKRETARIS : Eva Susana, S.H, M.H, CPL, CPLE
Wakil Sekretaris I : Berliana Siregar, SH
Wakil Sekretaris II : Dewi Marlina, A.Ma
BENDAHARA : Sahputra, SH
Wakil Bendahara : Rahmi Abdi, ST
Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) yang merupakan wadah tempat bernaungnya praktisi, professional, dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan di Indonesia.
PERKAHPI sudah menjadi anggota International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dan berkantor pusat di Jl.Prof.Dr.HAMKA No.3E, RT.001/RW.10, Kel.Gaga, Kec.Larangan, Tangerang Banten 15154.
Dalam Sambutannya Sabela Gayo menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah (BPJP) merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah value for money. Pelaksanaan kontrak memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan pengadaan tersebut, namun dalam pelaksanaannya sering ditemui permasalahan. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kontrak, antara lain disebabkan perancangan kontrak dan pengendalian kontrak yang belum dilakukan dengan memitigasi resiko-resiko yang mungkin terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan upaya pencegahan terjadinya permasalahan kontrak yang dapat menimbulkan sengketa kontrak atau permasalahan hukum melalui kegiatan pendampingan mitigasi permasalahan kontrak kepada PA/KPA/PPK.
Setelah dilantik menjadi Ketua DPW Perkahpi Aceh, Muhammad Zubir, SH. MH. CPCLE menyampaikan kata sambutannya, bahwa DPW PERKAHPI Aceh siap menjadi wadah yang akan memberi solusi terhadap permasalahan kontrak di Aceh.
“Dalam hal ini, kita sebagai ahli hukum kontrak dapat memberikan pendampingan sejak awal perancangan kontrak, hingga pelaksanaan kontrak, dimana jasa yang diberikan adalah jasa konsultasi,” kata Muhammad Zubir.
Sambungnya, demikian juga halnya sebelum penandatanganan kontrak, maka ahli hukum kontrak dapat memberikan pendapat hukum pada rancangan kontrak terutama mengurangi resiko atau potensi terjadinya sengketa antara Pekerjaan (Penyedia) dan Pemberi Pekerjaan (PPK).[]