Aceh Utara – “Klien kami, bernama Hasbullah telah mendaftarkan diri kepada P2G namun ditolak karena 1 (satu) persyaratan yang belum terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong,” ucap Iskandar.
Kami telah melaporkan penolakan tersebut kepada Sekcam Pirak Timue dan Sekcam menyarankan agar kami mendampingi Hasbullah untuk mendaftar ke P2K sebelum pendaftaran ditolak dengan alasan yang sama yaitu melampirkan Surat Keterangan Imum Gampong.
“Tindakan diskriminaasi ini sudah bersifat sebagai peristiwa pidana, dan kami akan melaporkan P2K dan Tuha Peut Meunye Tujuh kepada pihak Polsek dan Polres Aceh Utara” tutup Iskandar.