Polemik Kepemilikan Tanah Blang Padang, Ada Apa Dengan Aceh?

Replika Pesawat Seulawah 001 di Blang Padang, Kota Banda Aceh (Wikipedia)
Replika Pesawat Seulawah 001 di Blang Padang, Kota Banda Aceh (Wikipedia)

Banda Aceh | Sudah tidak asing lagi julukan Aceh sebagai “Seuramoe Mekkah” karena berperan penting dalam penyebaran Islam. Julukan ini juga mencerminkan pengaruh kuat Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh, khususnya pada masa kesultanan Aceh di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada abad ke 17. Pada masa kejayaannya Sultan Iskandar Muda banyak mewakafkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat banyak seperti beberapa tanah dan juga sawah yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman yang dapat dipergunakan untuk biaya pemeliharaan.

Permasalahan terkait asal usul tanah yang terjadi di Provinsi Aceh hingga saat ini masih belum terselesaikan, status kepemilikan tanah Blang Padang berdasarkan surat Nomor 400.87/180 tanggal 17 juni 2025 bahwasanya tanah Blang Padang tersebut merupakan tanah wakaf “oemong sara” yang diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah dan dokumen Belanda, tanah tersebut diklasifikasikan sebagai tanah wakaf yang penggunaannya tidak boleh diperjualbelikan dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Namun Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer yang berada di atas tanah Blang Padang kepada pihak militer Indonesia. Terhitung sejak tahun 2003 Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) mulai menguasai secara penuh kepemilikan dan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sehingga hasil yang diperoleh dari tanah yang asal usulnya masih menjadi polemik ini yang seharusnya diperuntukkan untuk operasional Masjid Raya Baiturrahman  justru berada di bawah penguasaan Kodam IM.

Setelah melalui beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Surat tersebut mengukuhkan status Kemhan sebagai pemilik hak pakai dari tanah Blang Padang, dalam hal diserahkan pengelolaan atas tanah tersebut kepada TNI AD. Berdasarakan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa “hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain”. Dalam Pasal 45 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, menjelaskan bahwa hak pakai dapat diberikan dalam jangka paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Replika Pesawat Seulawah 001 di Blang Padang, Kota Banda Aceh
Replika Pesawat Seulawah 001 di Blang Padang, Kota Banda Aceh

Lantas siapakah yang berhak memiliki tanah Blang Padang dan juga menguasainya? Dikarenakan dalam hal ini Kodam Iskandar Muda sudah terlebih dahulu mengklaim tanah Blang Padang sebagai milik pribadi sejak tahun 2003, dan juga dipasangkan plang “Tanah Milik TNI AD” secara sepihak tanpa memiliki alas hak yang jelas.

Menurut penjelasan dari Kanwil BPN Aceh, Kodam Iskandar Muda telah mengajukan Hak Pakai atas dasar Tanah Blang Padang, namun pengajuan ini dihentikan sementara karena adanya keberatan dari Pemprov dan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Sayangnya BPN belum memproses lebih lanjut karena keberatan tersebut masih ditindak-lanjuti.

TNI AD berdalih bahwa meraka hanya menerima mandat sebagai pengguna barang. Mereka menyatakan “tidak masalah jika tanah ini digunakan untuk kegiatan rakyat selama sesuai dengan aturan Negara”. Tetapi narasi seperti ini menyebunyikan fakta utama Hak wakaf tidak tunduk pada logika birokrasi Negara, tapi pada niat dan hukum syariah yang bersifat abadi.

Lintasan lari laun di Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh
Lintasan lari laun di Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh

Terkait permasalah ini baik Kodam IM maupun Masjid Raya Baiturrahman tidak memiliki sertifikat apapun yang menjadi alas hak kepemilikan, tanah ini hanya tercatat sebagai aset dalam arsip yang dimiliki kedua belah pihak. Namun dari histori masa lalu merujuk pada arsip Belanda dan buku K.F.H. Van Langen berjudul “De Inrichting Van Het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaat” menyebutkan bahwa penghasilan Imam Masjid Raya Baiturrahman berasal dari hasil garapan tanah dan juga sawah yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda yang dikenal oleh masyarakat Aceh dengan nama “Oemong Sara” terletak di Blang Poengai (Blang Punge) dan Blang Padang.

Kini Blang Poengai atau yang lebih dikenal masyarakat Aceh dengan Blang Punge telah memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas sebagai tanah wakaf yang tercatat di BPN dengan Nomor 01.01.000006035.0, sedangkan Blang Padang masih dalam sengketa hingga saat ini. Dari histori ini bisa dilihat bahwa tanah tersebut bukanlah tanah Negara, melainkan tanah wakaf. Pemberian PSP (Penetapan Status Pengguna) sebagai hak pakai yang diberikan oleh Kementrian Keuangan kepada Kementrian Pertahanan melanggar aturan hukum, karena status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah wakaf bukan tanah negara, sehingga penguasaan yang dilakukan atas tanah tersebut tanpa melalui prosedur yang benar dan jelas bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Sikap Negara yang terus mempertahankan pengklaiman tanah Blang Padang ini tanpa membuka ruang pembuktian sejarah yang adil akan memperpanjang duka panjang di Aceh. Dapat diingat bahwa sejarah konflik Aceh juga bermula dari pengabdian terhadap martabat rakyat dan simbol-simbol budaya. Ketika rakyat Aceh memperjuangkan hak atas rakyat, Negara seharusnya hadir sebagai pelindung bukan sebagai penguasa.

Polemik yang kian berkelanjutan mendorong Pemerintah Aceh melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mengirim tim ke Belanda guna melihat  bukti-bukti sejarah dan ditemukan fakta  bahwa status wakaf tanah tidak pernah berubah sehingga kepemilikan sah masih berada di bawah naungan Masjid Raya Baiturrahman.

Permasalahan ini harusnya mendorong Presiden untuk segera menindak lanjuti penyelesaian sengketa kepemilikan sesuai dengan asal usul dan fungsi tanah tersebut sebagai tanah wakaf. Penyelesaian status Blang Padang ini bukan hanya masalah kepemilikan tanah, tetapi juga mengembalikan hak sejarah, menjaga marwah Aceh, dan memastikan ruang publik ini di pergunakan untuk kemaslahatan bersama seluruh masyarakat Aceh.