MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang

Aceh Singkil | Kaya Alim mengaku sejak awa mendampingi Koyo mulai dari tingkat penyidikan maupun di persidangan yakni tidak bersalah, dan terbukti di PN Singkil memvonis bebas ditambah putusan hakim mahkamah agung menolak kasasi jaksa penuntut umum. “Keadilan pasti menang,” tutup Kaya Alim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntuk Umum mendakwa Koyo tiga pasal yaitu, pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, Jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 Subsidair tiga bulan Penjara.