Lhokseumawe – “Surat somasi ini diantarkan langsung ke kantor Wali Kota Lhokseumawe di ruang Bagian Umum oleh kuasa hukum Febriandi SE, yaitu Ibnu Sina, SP. selaku Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe bersama Sekretaris, Fuandi Bachtiar, SH. Somasi ini sebagai lanjutan dari Surat Somasi ke-1 yang belum ditanggapi” ungkap Ibnu Sina, S.P Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe.
Kuasa Hukum Febriandi SE juga akan melaporkan kasus sengketa ini ke Ombudsman Aceh untuk dapat dilakukan verifikasi dan rekomendasi terkait keluarnya surat keputusan rapat di luar RUPS yang menegaskn proses RUPS dalam pembatalan SK Pengangkatan Direksi dan proses seleksi serta pengangkatan Plt. Direksi PT. PL.