Banda Aceh – Menurut Yuli, salah seorang mahasiswa Prodi KPI UIN Ar-Raniry, penutupan semua bank konvensional di Aceh berakibat pada sempitnya lapangan kerja di Aceh. Merespon dari pertanyaan itu menurut Safaruddin, telah terjadi kekeliruan dalam implementasi qanun tentang Lembaga Keuangan Syari’ah di Aceh dan masalah ini sudah diajukan judicial review ke mahkamah oleh pihalnya. Merujuk pada Qanun Pokok-pokok Syariat Islam, maka seyogianya semua bank yang ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah, bukan menutup bank konvensional, papar Safaruddin di hadapan 30-an mahasiswa/i Prodi Komuniskasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Ar-Raniry yang mengadakan belajar lapangan di Kantor YARA.
“Mahasiswa/mahasiswi harus berani menyampaikan pikiran mereka di hadapan publik terutama melalui media,” ungkap H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si (Anggota Komisi III DPR-RI).