YARA Aceh Barat Minta Polisi Tindak Tegas Anak Kendarai Ranmor

Aceh Barat – “Ada pelanggaran Undang-undang No. 22 tahun 1999 tetang Lalu Lintas Jalan Raya. Karena itu kita minta agar polisi tegas akan hal ini, agar tidak terjadi kecelakaan terhadap anak,”kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, S.Sos., S.H., M.H.

“Mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor juga melanggar UU No. 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hamdani.

“Kepala Disdik juga bertanggung jawab lewat sekolah-sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa. Dan kita harap Disdik memerintahkan sekolah untuk membuat aturan jika ada anak di bawah umur dan belum bisa memegang SIM tidak dibenarkan masuk sekolah,” tutup Hamdani.