Aceh Barat | Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani mengatakan ada kejanggalan dalam kasus pembangunan Laboratorium Bahasa Asing ini. Ada tiga tersangka, tapi dari tiga tersangka hanya satu yakni DS yang mengembalikan uang negara, dan jumlah yang dikembalikan sesuai dengan kerugian negara Rp 258 Juta. Apa peran dua tersangka lain sehingga juga ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk itu Hamdani, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat transparan dalam mengungkap sebenarnya terhadap proses penyidikan yang dilakukan hingga tersangka lebih dari satu orang sedangkan yang menikmatinya diduga olehnya hanya satu orang yang diambil dari bukti pembembalian kerugian negara tersebut.