Pj. Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai

Aceh Jaya | Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, SH. menyebutkan tugas Pj. Kepala Daerah untuk menggantikan peran Kepala Daerah menjalankan sesuai pasal 65 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun kewenangan dalam menjalankan tugas tidak sama dengan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada.

Ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. Kepala Daerah yaitu, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atay mengeluarkan perizinan yang bertentangan degnan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Lanjutnya, diperbolehkan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan izin Mendagri. Hal itu hanya berlaku bagi ASN yang tidak mendukung program strategis nasional.